Monday, December 16, 2013


Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana menilai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal solusi kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri hanya seperti tukar-guling kasus antara kedua lembaga penegak hukum itu. Presiden Yudhoyono dalam pidatonya meninta kasus simulator kemudi diserahkan ke KPK namun dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang lain di tubuh Polri ditangani sendiri oleh Polri.


"Esensi kewenangan KPK kan sudah jelas sebagai lembaga penanganan kasus korupsi, jangan pagari kewenangan KPK," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin 7 Oktober 2012.


Upaya pemagaran kasus itu, menurut Ari, malah mencerminkan bahwa Presiden Yudhoyono ingin melindungi internal Polri yang diduga terlibat beberapa kasus korupsi. Jika hal ini benar terjadi malah menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.


Seharusnya, kata dia, Presiden mendorong Polri untuk terbuka dalam menindak setiap pelanggaran hukum di tubuh Polri sendiri. "Tujuannya baik, untuk menguatkan kinerja Polri," kata Ari.


Sebelumnya, Presiden Yudhoyono berpidato memberi solusi terkait kisruh antara KPK dengan Polri. Terdapat beberapa poin yang disoroti Presiden Yudhoyono. Salah satunya, dia meminta penanganan kasus simulator kemudi diserahkan kepada KPK, namun dugaan kasus korupsi lain di tubuh Polri ditangani Polri sendiri. Kedua, menurut dia pengusutan kasus hukum penyidik KPK, Novel Baswedan kurang tepat pada waktu dan situasi saat ini.


Ketiga, Persiden meminta agar peminjaman penyidik Polri ke KPK diperlama masa tugasnya. Kemudian Presiden juga meminta agar revisi Undang-undang KPK tidak untuk melemahkan KPK. Terakhir, Presiden meminta KPK dan Polri menyusun kerjasama baru dalam penanganan penyidikan perkara korupsi. Sumber

0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!